Tifatul memanggil memanggil seluruh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia untuk membahas isu itu. Mereka menggelar rapat tertutup sekitar 1 jam di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Turut hadir pimpinan dari Telkomsel, XL, Smart Fren dan operator lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan 7 butir-butir instruksi. Pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI 1 dan RI 2 sesuai SOP pengamanan VVIP.
Kedua, memeriksa seluruh sistem keamanan jaringan. Ketiga, mengevaluasi outsourcing jaringan dan perketat perjanjian kerjasama.
Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan.
"Itu adalah KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BIN dan BNN," ujar pria yang juga mantan Presiden PKS ini.
Kelima, memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
Keenam, melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan. "Apakah ada backdoor atau boot net yang dititipkan oleh vendor," kata Tifatul yang terbalut baju batik warna biru itu.
Ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
(aan/mad)










































