Isu Penyadapan Australia, Ini 7 Instruksi 'Waspadalah' Menkominfo ke Operator

Isu Penyadapan Australia, Ini 7 Instruksi 'Waspadalah' Menkominfo ke Operator

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 15:18 WIB
Isu Penyadapan Australia, Ini 7 Instruksi Waspadalah Menkominfo ke Operator
Jakarta - Kasus penyadapan telepon Australia terhadap pejabat pemerintah Indonesia menjadi pelajaran berharga. Menkominfo Tifatul Sembiring bersama seluruh operator telekomunikasi langsung merapatkan barisan mewaspadai aksi itu.

Tifatul memanggil memanggil seluruh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia untuk membahas isu itu. Mereka menggelar rapat tertutup sekitar 1 jam di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).

Turut hadir pimpinan dari Telkomsel, XL, Smart Fren dan operator lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghasilkan instruksi menteri yang saya sebut Waspadalah. Artinya, pengawasan penyadapan salah kaprah," kata Tifatul usai pertemuan.

Ia mengungkapkan 7 butir-butir instruksi. Pertama, memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI 1 dan RI 2 sesuai SOP pengamanan VVIP.

Kedua, memeriksa seluruh sistem keamanan jaringan. Ketiga, mengevaluasi outsourcing jaringan dan perketat perjanjian kerjasama.

Keempat, memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan.

"Itu adalah KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BIN dan BNN," ujar pria yang juga mantan Presiden PKS ini.

Kelima, memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

Keenam, melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan. "Apakah ada backdoor atau boot net yang dititipkan oleh vendor," kata Tifatul yang terbalut baju batik warna biru itu.

Ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.

(aan/mad)


Berita Terkait