Menurut pakar hukum perlindungan konsumen Universitas Indonesia (UI) Inosentius Samsul, sebenarnya konsumen tengah di eksploitasi oleh para pelaku usaha tanpa disadarinya. Pelaku usaha tak mungkin mengeluarkan produk yang tak menghasilkan keuntungan.
"Ya itu, kan dihargai murah supaya konsumen beli lagi, beli lagi, karena memang barang kualitasnya rendah," kata Ino dalam diskusi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca UU OJK dan Peraturan OJK No 1 tahun 2013, di Hotel Atlet, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya seperti produk mainan anak-anak, peralatan rumah tangga, kosmetik juga ada," jelasnya.
Ino juga menyatakan hubungan antara konsumen dari pelaku usaha sedianya menjadi hubungan timbal balik yang menguntungkan. Namun tak jarang banyak konsumen yang merasa tak dipenuhi haknya.
"Perdebatan apakah hak konsumen adalah HAM merupakan pemikiran akademik dan politik hukum perlindungan suatu negara. Dari sisi konsumen yang tepenting hak-hak mereka dijamin pemenuhannya," terang Ino.
Menurut Ino, praktek eksploitasi oleh pelaku usaha terhadap konsumen kerap sekali terjadi. Misalnya dengan munculnya produk-produk murah berkualitas rendah tapi menguntungkan pelaku usaha.
"Hak asasi manusia tidak lagi dilihat secara vertikal antara negara dan rakyat, dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen adalah pola hubungan yang bersifat horizontal (sejajar)," jelasnya.
(rna/asp)











































