Angie juga terancam 5 tahun penjara apabila tidak mau mengembalikan uang negara Rp 39,9 miliar. Duduk sebagai majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme.
Hukuman ini naik berkali-kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum mantan Putri Indonesia itu selama 4,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Adrian Waworuntu
|
|
Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya. Berkongkalikong dengan banyak orang, Adrian membobol bank pelat merah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.
Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Dalam sidak Wamen Denny Indrayana beberapa waktu lalu, banyak ditemukan gadget di sel Adrian.
2. Gayus Tambunan
|
|
1. Gayus diganjar 12 tahun penjara untuk kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya divonis 8 tahun penjara.
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Total hukuman 30 tahun penjara.
3. Jaksa Urip Tri Gunawan
|
|
Alhasil, Urip divonis 20 tahun penjara pada 4 September 2009 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini bergeming hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
4. Mantan Bupati Lampung Timur
|
|
Satono menggarong dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 119 miliar. Dana tersebut diendapkan pada sebuah bank swasta Tripanca Setiadana yang tidak dijaminkan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari pengendapan tersebut, Satono menikmati hasil berupa bunga simpanan sebesar Rp 10,58 miliar.
Satono sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Di tingkat kasasi majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme memutus Satono dihukum 15 tahun penjara.
Sayang, Satono hingga kini lenyap bak ditelan bumi. Kejaksaan belum bisa mengeksekusi Satono dan menjebloskannya ke penjara.
5. Kasus Askrindo
|
|
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Belakangan kasus ini bermasalah dan berujung di meja hijau karena merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Halaman 2 dari 6










































