Selain Angie, Ini 5 Koruptor yang Dihukum di Atas 12 Tahun Penjara

Selain Angie, Ini 5 Koruptor yang Dihukum di Atas 12 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 14:31 WIB
Selain Angie, Ini 5 Koruptor yang Dihukum di Atas 12 Tahun Penjara
Jakarta - Angelina Sondakh harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Mantan politikus Partai Demokrat itu divonis atas korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Angie juga terancam 5 tahun penjara apabila tidak mau mengembalikan uang negara Rp 39,9 miliar. Duduk sebagai majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme.

Hukuman ini naik berkali-kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum mantan Putri Indonesia itu selama 4,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hukuman 5 koruptor yang dijatuhi hukuman di atas 12 tahun penjara dalam catatan detikcom, Kamis (21/11/2013):

1. Adrian Waworuntu

Adrian Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup. Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.

Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya. Berkongkalikong dengan banyak orang, Adrian membobol bank pelat merah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Dalam sidak Wamen Denny Indrayana beberapa waktu lalu, banyak ditemukan gadget di sel Adrian.

2. Gayus Tambunan

Mantan pegawai pajak ini dijatuhi total hukuman 30 tahun penjara atas berbagai kasus yang dilakukannya. Dari korupsi hingga pemalsuan paspor. Hukuman itu dikolek atas empat putusan yaitu:

1. Gayus diganjar 12 tahun penjara untuk kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal.

2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya divonis 8 tahun penjara.

3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Total hukuman 30 tahun penjara.

3. Jaksa Urip Tri Gunawan

Jaksa Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 karena menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang sebesar itu berkaitan dengan kasus BLBI yang tengah ditangani Urip. Saat itu, Ketua KPK adalah Antasari Azhar, yang dulunya jaksa senior di korps Adhyaksa, tempat Urip bernaung.

Alhasil, Urip divonis 20 tahun penjara pada 4 September 2009 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini bergeming hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

4. Mantan Bupati Lampung Timur

Mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono menjadi kepala daerah yang terjerat korupsi dengan hukuman terlama yaitu 15 tahun penjara.

Satono menggarong dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 119 miliar. Dana tersebut diendapkan pada sebuah bank swasta Tripanca Setiadana yang tidak dijaminkan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari pengendapan tersebut, Satono menikmati hasil berupa bunga simpanan sebesar Rp 10,58 miliar.

Satono sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Di tingkat kasasi majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme memutus Satono dihukum 15 tahun penjara.

Sayang, Satono hingga kini lenyap bak ditelan bumi. Kejaksaan belum bisa mengeksekusi Satono dan menjebloskannya ke penjara.

5. Kasus Askrindo

Hingga saat ini, kasus korupsi di Askrindo masih memegang rekor yaitu ketiga terdakwa dalam kasus yang sama dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan, Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen dan Zulfan Lubis.

Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Belakangan kasus ini bermasalah dan berujung di meja hijau karena merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Halaman 2 dari 6
(asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini