Kasus Alkes Tangsel, KPK Cegah Agus ke Luar Negeri

Kasus Alkes Tangsel, KPK Cegah Agus ke Luar Negeri

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 14:15 WIB
Jakarta - KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel). KPK kembali melakukan pencegahan pada seorang saksi kasus Alkes yakni Agus Marwan.

Pencegahan dilakukan sejak Rabu (20/11) dan berlaku selama 6 bulan. Agus (47) merupakan saksi dari swasta. Pencegahan terkait proyek Alkes pada 2012 yang diduga ada mark-up miliaran rupiah.

Dalam kasus Alkes Tangsel ini KPK sudah menetapkan tersangka. Salah satu tersangka yakni Tubagus Wawan yang suami wali kota Tangsel Airin dan adik Ratu Atut.

Selain mencegah Agus, beberapa orang sudah dicegah ke luar negeri. Dalam proyek ini diduga sejumlah alat kesehatan dinaikkan harganya tak sesuai harga normal. Sehingga timbul potensi kerugian negara. Nilai proyek sekitar Rp 23 miliar.

(kha/ndr)


Berita Terkait