"Saya datang ke LPSK karena dapat ancaman dan laporan saya tadi langsung diterima wakil ketua LPSK," ujar Tri usai lapor ke LPSK, di Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2013).
Tri Dianto mengaku tidak tenang saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Ia mendapat ancaman langsung saat dikonfrontasi dengan salah satu tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman itu pada awalnya dianggap Tri Dianto hanya gertak sambal belaka. Belakangan dirinya mengaku khawatir atas nada ancaman tersebut.
"Saat itu ada saksi penyidik yang lihat. Saya sempat berpikir arti ancaman tersebut saya akan dimatikan. Sebagai warga negara melihat ada lembaga perlindungan saksi, saya memilih menggunakan hak tersebut," ungkapnya.
(edo/gah)
