"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menjalani persidangan. Kita lihat di persidangan nanti," ujar Hercules kepada wartawan di depan gedung Tahanan Narkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Hal ini diungkapkan Hercules ketika akan menjalani pemeriksaan di Poliklinik Bhayangkara Dokkes Polda Metro Jaya, sebelum menjalani pemindahan penahanan ke LP Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules juga menyatakan tidak masalah bila harus satu LP dengan anak buah Jhon Kei. "Saya nggak ada musuh dengan Jhon Kei, saya nggak ada masalah," ucap Hercules.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang bukti dilakukan di depan Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat di mana Hercules menjalani penahanan selama proses penyidikan di kepolisian.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat selanjutnya akan memindahkan penahanan Hercules, di LP Cipinang.
Hengki melanjutkan, pihaknya menyiapkan sekitar 40 personel gabungan Reskrim Polres Jakarta Barat, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sabhara Polda Metro Jaya, untuk mengawal proses pemindahan Hercules ke LP Cipinang.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, pengawalan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengki Haryadi dan Wakasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Indra Fadillah Siregar.
Proses pelimpahan tahap dua Hercules yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin 18 November 2013 lalu, dibatalkan oleh pihak kejaksaan.
Setelah bebas dari tahanan dan menjalani vonis 6 bulan penjara, pada tanggal 3 Agustus 2013 lalu, Hercules ditangkap kembali di depan tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Hercules ditangkap untuk yang kedua kalinya atas kasus yang sama dengan kasus sebelumnya yakni tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mei/rmd)