Dalam permohonannya, Wello keberatan pasal 21 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral keluar negeri sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2012 tidak sah dan tidak berlaku umum. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2012," putus majelis judicial review MA seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (21/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permen ESDM bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus dibatalkan," ujar majelis dalam sidang pada 3 April 2013 lalu.
Dalam permohonannya, Wello mengajukan gugatan atas nama pribadi, meski saat ini dia menjabat juga sebagai Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi. Ia merasa keberatan permen tersebut terutama menyangkut pasal 21 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral keluar negeri sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.
Peraturan itu meresahkan karena tidak mungkin dalam waktu tiga bulan pengusaha dapat mengekspor bahan mineral setengah jadi. Untuk membuat bahan mineral mentah menjadi bahan setengah jadi harus melalui proses pemurnian. Sementara tahapan pemurnian membutuhkan investasi yang besar, tenaga ahli, teknologi yang canggih dan waktu yang cukup lama untuk proses perizinan.
"Permen ESDM tersebut meresahkan pelaku usaha yang khususnya selama ini bergerak dalam bidang pertambangan bauksit, bijih besi dan zirkon," ungkap Wello dalam permohonannya.
(asp/nrl)










































