Bergelimang Prestasi, Kini Angelina Sondakh Punya Gelar Baru: Koruptor

Bergelimang Prestasi, Kini Angelina Sondakh Punya Gelar Baru: Koruptor

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 09:32 WIB
Jakarta - Perjalanan hidup Angelina Sondakh cemerlang bak meteor. Karier di panggung model menggapai puncak sebagai Putri Indonesia. Siapa nyana, prestasinya harus tumbang saat masuk gelanggang politik. Angie pun kini menyandang gelar baru: koruptor...

Berikut perjalanan hidup perempuan kelahiran Australia, 28 Desember 1977 itu yang dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Kamis (22/11/2013):

1995
Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1996
Juara I Noni Sulut

1997
Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara

1999
Miss Novotel Manado

2000
Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara

2001
Puteri Indonesia

2002
Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial

2004
Terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat dan menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

2009
Kembali terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat

29 April 2009
Menikah dengan Adjie Massaid, rekan satu partainya dan dikarunia anak Keanu Jabaar Massaid. Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011

12 Desember 2010
Pelaksana tugas Ketua DPD PD Daerah Istimewa Yogyakarta menggantikan mundurnya Gusti Prabukusumo

3 Februari 2012
Angie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus Wisma Atlet

27 April 2012
Angie pertama kali menghuni tahanan KPK

20 Desember 2012
Jaksa pada KPK menuntut Angie selama 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

10 Januari 2013
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Angie selama 4,5 tahun penjara

22 Mei 2013
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan hukuman Angie

21 November 2013
Diputus sebagai koruptor oleh MA karena menerima suap dalam proyek Wisma Atlet. Angie dihukum 12 tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan denda Rp 39,9 miliar. Jika tidak mau membayar maka diganti 5 tahun penjara.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads