Koruptor Angie Juga Bisa Dibui 17 Tahun 8 Bulan Penjara

Koruptor Angie Juga Bisa Dibui 17 Tahun 8 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 08:40 WIB
Jakarta - Angelina Sondakh kini tidak bisa berkutik. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Putri Indonesia itu korupsi proyek Wisma Atlet Palembang dan menerima suap Rp 39,9 miliar.

Dalam putusan yang diketok oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Askin pada Rabu (21/11/2013), Angie dihukum dengan pidana pokok 12 tahun penjara. Namun, hukuman penjara ini bisa bertambah 8 bulan jika Angie tidak membayar denda Rp 500 juta.

Ancaman penjara kembali ditambah selama 5 tahun jika mantan politikus Partai Demokrat ini tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,9 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jika Angie tidak mau membayar denda dan uang pengganti itu, maka Angie siap-siap menghuni penjara selama 17 tahun 8 bulan penjara. Tapi jika mau membayar denda dan uang pengganti, maka Angie menjalani hukuman 12 tahun penjara. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa KPK.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads