Hukuman uang pengganti baru muncul saat di MA, di pengadilan pertama dan banding tidak ada.
"Karena PN/PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3, pasal 5-14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa. Adapun vonisnya, putusan ini naik 3 kali lipat, dimana di PN dan PT hanya dijatuhi 4,5 tahun penjara.
"Jadi seolah-olah PN/PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari Perseroan Terbatas, bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah! Karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," cetus Artidjo.
(asp/fjr)