Angie Juga Diwajibkan KembalikanRp 12,5 M dan USD 2,35 Juta

MA Hukum Angie 12 Tahun Bui

Angie Juga Diwajibkan KembalikanRp 12,5 M dan USD 2,35 Juta

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 05:33 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu juga diminta mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar yang sudah diterimanya.

"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara,," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

Majelis yang juga terdiri dari MS Lumme dan Achsin menilai Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," sambungnya.
(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads