"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara,," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Majelis yang juga terdiri dari MS Lumme dan Achsin menilai Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/fjr)