Polisi Akan Evaluasi Prosedur Pengawalan VIP atau VVIP

Polisi Akan Evaluasi Prosedur Pengawalan VIP atau VVIP

- detikNews
Senin, 22 Nov 2004 15:55 WIB
Jakarta - Prosedur pengawalan terhadap Very Important Person (VIP) dan Very Very Important Person (VVIP) atau pejabat penting akan dievaluasi terkait tabrakan maut di tol Jagorawi yang menyebabkan 6 orang tewas.Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (22/11/2004). "Akan dilakukan evaluasi, apakah karena kesalahan prosedur atau karena kesalahan mutlak pengendara jalan yang tidak memenuhi syarat atau tidak hati-hati dalam menjalankan kendaraanya. Ke depan, akan dilakukan langkah untuk menyempurbakan pemberikan fasilitas kepada VIP atau VVIP oleh Ditlantas Mabes Polri," kata Kapolda.Polisi saat ini tengah mempertimbangkan menambah aparat yang melakukan penghentian kendaraan yang melaju di jalan raya. Dalam kasus tol Jagorawi, saat itu hanya ada satu mobil patroli yang menghentikan kendaraan paling depan. Ke depan, akan ditempatkan pula petugas yang memberi tahu kendaraan di belakangnya bahwa telah dilakukan penyetopan secara mendadak. "Mungkin itu ada baiknya ada penambahan petugas lagi di belakangnya untuk memberi tahu bahwa di depan sudah ada penghentian kendaraan," kata Kapolda. Untuk kasus tabrakan di tol Jagorawi sendiri, polisi tetap bersikukuh penghentian kendaraan itu telah sesuai prosedur. Dijelaskan, kewenangan polisi untuk memberhentikan arus lalu lintas maupun melambatkan arus lalu lintas untuk memberi fasilitas kepada VIP atau VVIP sesuai dengan UU nomor 14 tahun 1992 dan juga peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 berlaku bagi pengendara kendaraan di tempat umum. "Untuk di jalan tol, sesuai PP no 8 tahun 1990, jalan tol adalah jalan yang dipergunakan untuk umum. Oleh karena itu dikenakan ketentuan yang sama sebagai mana jalan umum. Polisi juga mempunyai wewenang untuk memberi fasilitas kepada VIP dan VVIP baik di jalan umum maupun jalan tol," demikian Kapolda. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads