Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penculikan terjadi di kantor korban di kawasan Pergudangan 21 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada saat korban sedang duduk di depan kantor, tiba tiba datang pelaku berjumlah 5 orang," ucap Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Para pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna silver. Kemudian pelaku menghubungi teman korban dengan maksud agar disiapkan uang tebusan sebesar Rp 500 juta.
"Kemudian disepakati turun menjadi Rp 150 juta," kata Rikwanto.
Para pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/11) pukul 17.00 WIB, ketika dua orang pelaku yang bertugas sebagai kurir hendak mengambil uang tebusan itu.
Aparat Polres Jakbar kemudian mengembangkan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku lainnya pada Rabu (20/11) pukul 15.30 WIB.
Bersamaan dengan ditangkapnya para pelaku, polisi membebaskan korban yang disandera di Kampung Besar Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.
"Dua tersangka adalah oknum TNI, berinisial AB, kapten infanteri Mabes TNI dan SP anggota Yonserna Trikora," kata Rikwanto.
Tiga tersangka lainnya yakni M Pendi (41), Budiman Ramdhani (33) dan Rohani (37). Dari para tersangka, disita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, uang Rp 21 juta, KTA TNI , sangkur, tali, HT, borgol dan lain-lain.
"Saat ini para tersangka masih diinterogasi aparat Polres Jakbar," tutup Rikwanto.
(mei/fdn)











































