2 Minggu Lagi Komisi Pengawas Kejaksaan Terbentuk
Senin, 22 Nov 2004 15:41 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla meminta agar pembentukan komisi pengawas kejaksaan segera direalisasikan. Jaksa Agung pun menyanggupi membentuknya dalam waktu 2 minggu.Permintaan Wapres disampaiakn saat bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Menko Polhukam Widodo AS di Istana Wapres, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (22/11/2004)."Pak Wapres minta agar dalam waktu dekat, Komisi Kejaksaan direalisasikan dalam arti calon-calon segera dipersiapkan sehingga segera berjalan karena Komisi Kejaksaan sudah dirumuskan dalam UU Kejaksaan," kata Widodo AS pada wartawan.Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung menyatakan dalam 2 minggu ini, Kejaksaan akan merealisasikan pembentukan komisi ini. Komisi akan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, para pakar, para ahli, dan ada juga mantan jaksa. Jumlahnya 7-9 orang."Kita akan masukkan siapa-siapa yang akan menjadi anggotanya dalam 2 minggu ini, setelah itu kita serahkan kepada prsiden agar ditandatangani atau disahkan," kata Arman, panggilan akrab Jaksa Agung.Arman menyatakan, Komisi Pengawas Kejaksaan bertujuan untuk meningkakan kinerja Kejaksaan dengan tugas dan susunan komisi ditentukan dalam 2 minggu ini.Kasus Korupsi"Saya tadi juga melaporkan kepada Wapres bahwa sampai akhir bulan ini diharapkan sudah masuk ke persidangan 50-70 kasus korupsi se-Indonesia. Kita juga akan meneliti perkara-perkara BLBI sehingga nantinya kasus-kasus besar dan kecil akan masuk ke pengadilan," urai Arman."Ini sebagai bagian dari tugas kami bahwa setiap 2 minggu akan melaporkan progress report kejaksaan seluruh Indonesia ke presiden atau wapres," demikian Arman.
(nrl/)











































