Kejaksaan Periksa Kasudin Tata Ruang Jaksel Terkait Suap IMB

Kejaksaan Periksa Kasudin Tata Ruang Jaksel Terkait Suap IMB

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 19:26 WIB
Kejaksaan Periksa Kasudin Tata Ruang Jaksel Terkait Suap IMB
Jakarta - Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto. Pejabat Pemda DKI Jakarta itu menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di bidang perijinan," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2013).

Untung menambahkan, pemeriksaan itu terkait peran tersangka dalam pelayanan permohonan tentang rencana kota dengan surat ketetapan rencana kota yang digunakan sebagai permohonan hak atas tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengurusan ijin mendirikan bangunan serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah," sambungnya.

Raden terindikasi menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan juga ketika masih menjabat Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Saat menjabat dia berwenang menerbitkan surat ketetapan rencana kota.

Dengan kewenangannya itu, Raden diduga menerima biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang sudah diatur dalam ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Perbuatannya diduga dilakukan dalam rentang waktu 2004-2012 ketika dirinya menjabat dua posisi itu.

Oleh karena perbuatannya, Raden terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 a atau 12 b UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini