Tak Terima Diputusin, JH Bajak Akun Twitter Lalu Unggah Foto Bugil Pacar

Tak Terima Diputusin, JH Bajak Akun Twitter Lalu Unggah Foto Bugil Pacar

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 19:21 WIB
Jakarta - Seorang pemuda berinisial JH ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. JH ditangkap karena membajak akun twitter pacar lalu mengunggah foto bugil pacarnya itu karena diputuskan sang pacar.

"Tersangka JH membajak akun twitter dan mengupload foto pribadid korban, lalu menjadikan foto tersebut sebagai avatar pada akun twitter korban," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Edy mengungkapkan, tersangka merasa sakit hati karena diputuskan mantan pacarnya. Tersangka lalu menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya itu agar korban malu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 282 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP," jelas Edy.

Korban dan tersangka berpacaran pada sekitar Juni 2011 lalu. Selama menjalin asmara, tersangka dan korban melakukan hubungan intim dan merekam adegan mesum keduanya dalam video dan foto.

Kemudian, pada Mei 2013, korban memutuskan tersangka. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugil pacarnya itu, melalui SMS dan media sosial WhatsApp.

Tersangka kemudian membajak akun twitter korban dan mengunggah foto bugil korban serta menjadikannya sebagai avatar di akun twitter korban.

"Tersangka juga membuat akun Facebook dengan nama akun korban dan menggunakan foto korban pada profil akun tersebut," imbuhnya.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/31951/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 14 September 2013 lalu, tersangka dilaporkan oleh korban.

Tersangka kemudian ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada tanggal 18 November 2013.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 2 unit laptop dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads