Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Bupati Karanganyar

Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Bupati Karanganyar

Muchus Budi R. - detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 18:50 WIB
Karanganyar, - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Karangnayar, Rina Iriani. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dana perumahan sebesar Rp 11,1 miliar.

Dua penyidik Kejati Jateng menggeledah ruang kerja Rina Iriani dengan pengawalan dan penjagaan ketat oleh kepolisian. Tak hanya di ruangan bupati, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di rumah dinas Bupati Karanganyar yang berada di lokasi terpisah

Dari penggeledahan di dua tempat itu, penyidik menyita sejumlah berkas dokumen yang dimasukkan ke dalam 6 hingga 8 amplop besar. Petugas penyidik tidak bersedia menyebut isi dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kepada wartawan kedua penyidik mengatakan akan dibawa untuk dipelajari dan selanjutnya dicocokkan dengan LHKPN.

Selain itu penyidik juga bertemu dengan Sekda Karanganyar, Samsi, di ruang kerjanya. Pertemuan itu untuk menanyakan sejumlah data. Kepada penyidik, Samsi sanggup untuk membantu kerja penyidik dengan akan mencarikan dokumen yang ‎dikehendaki.

Kejati Jateng menetapkan Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka korupsi
subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008. Rina disangka berperan merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) 'Sejahtera' dalam penyaluran subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat, tanpa proses verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

Dari kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar, diduga Rina menikmati sebesar Rp 11,1 miliar.

Dalam kasus yang sama, tiga orang telah dinyatakan bersalah oleh PN Karanganyar. Mereka adalah Ketua Dewan Pengawas KSU 'Sejahtera' yang juga suami Rina Iriani, Toni Haryono, divonis hukuman 5 tahun 10 bulan; Fransisca Rianasari (ketua KSU 'Sejahtera' tahun 2007) divonis 2 tahun penjara dan Handoko Mulyono (ketua KSU 'Sejahtera' tahun 2008) divonis 4 tahun penjara.

Sementara itu kuasa hukum Rina Iriani, OC Kaligis menuding adanya muatan politik yang cukup kental dalam kasus yang membelit‎ kliennya. Dia juga menilai ada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama kliennya.

"Ibu Rina ini telah dijadikan sasaran tembak. Nuansa politiknya besar sekali dalam kasus ini. Kalau tiap hari diberitakan, mau ditangkap, mau digeledah, ini namanya sudah pembunuhan karakter terhadap beliau," ujar Kaligis.

(mbr/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini