Dua penyidik Kejati Jateng menggeledah ruang kerja Rina Iriani dengan pengawalan dan penjagaan ketat oleh kepolisian. Tak hanya di ruangan bupati, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di rumah dinas Bupati Karanganyar yang berada di lokasi terpisah
Dari penggeledahan di dua tempat itu, penyidik menyita sejumlah berkas dokumen yang dimasukkan ke dalam 6 hingga 8 amplop besar. Petugas penyidik tidak bersedia menyebut isi dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu penyidik juga bertemu dengan Sekda Karanganyar, Samsi, di ruang kerjanya. Pertemuan itu untuk menanyakan sejumlah data. Kepada penyidik, Samsi sanggup untuk membantu kerja penyidik dengan akan mencarikan dokumen yang dikehendaki.
Kejati Jateng menetapkan Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka korupsi
subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008. Rina disangka berperan merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) 'Sejahtera' dalam penyaluran subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat, tanpa proses verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
Dari kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar, diduga Rina menikmati sebesar Rp 11,1 miliar.
Dalam kasus yang sama, tiga orang telah dinyatakan bersalah oleh PN Karanganyar. Mereka adalah Ketua Dewan Pengawas KSU 'Sejahtera' yang juga suami Rina Iriani, Toni Haryono, divonis hukuman 5 tahun 10 bulan; Fransisca Rianasari (ketua KSU 'Sejahtera' tahun 2007) divonis 2 tahun penjara dan Handoko Mulyono (ketua KSU 'Sejahtera' tahun 2008) divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu kuasa hukum Rina Iriani, OC Kaligis menuding adanya muatan politik yang cukup kental dalam kasus yang membelit kliennya. Dia juga menilai ada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama kliennya.
"Ibu Rina ini telah dijadikan sasaran tembak. Nuansa politiknya besar sekali dalam kasus ini. Kalau tiap hari diberitakan, mau ditangkap, mau digeledah, ini namanya sudah pembunuhan karakter terhadap beliau," ujar Kaligis.
(mbr/fdn)










































