Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohon kasasi jaksa untuk terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu dijerat kasus korupsi Wisma Atlet.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA, Rabu (21/11/2013).
Putusan kasasi bernomor 1616 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar. Duduk sebagai anggota Prof M Askin dan MS Lumme. Putusan dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan diketok hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tidak dijelaskan dalam lansiran panitera MA tersebut, MA memberikan hukuman berapa tahun. Memperberat, memperingan atau hanya memperbaiki amar. Hingga berita ini diturunkan, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dimintai konfirmasi atas putusan ini.
(asp/)










































