"Pengadilan khusus itu wacana, yang penting aparat hukum paham dulu menggunakan perundang-undangan tentang kesehatan," ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Nova mengatakan bahwa selain wacana itu, yang seharusnya diperhatikan adalah pengetahuan hakim dan jaksa terkait landasan hukum yang tepat. Untuk itu, Komisi IX mendukung IDI untuk mengadvokasi agar nantinya UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat menjadi dasar hukum utama dalam menangani pelanggaran medikolegal yang dilakukan dokter terkait pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Komisi IX akan menjadwalkan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI dengan mengundang Menkes RI, Jaksa Agung RI, Menkum HAM, KY, MA dan LPSK untuk membahas tentang peradilan kasus yang terjadi di dunia kesehatan.
Ditambah lagi, Nova menilai publik masih belum paham atas kontrak yang disepakti antara dokter dan pasien adalah kontrak proses upaya, bukan kontrak hasil. Sehingga jika prosesnya berujung pada kegagalan, maka bukan berarti dokter melakukan pembunuhan.
"Bahkan ada operasi, tindakan menyakiti tubuh yang disepakati. Dia sepakat untuk kontrak upaya," pungkasnya.
(/fdn)










































