Gugatan tersebut untuk mengingatkan pemerintah atas kewajiban konstitusionalnya. Upaya hukum ini menjadi bukti keseriusan Walhi dalam upaya terus menerus mendesak kembalinya fungsi dan tanggung jawab negara dalam perbaikan sistem dan tata kelola lingkungan hidup.
"Tanggung jawab dan sanksi terhadap unsur pemerintahan yang memberikan kuasa Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan skala besar harus segera diwujudkan untuk mengendalikan kerusakan yang telah melampaui daya tampung lingkungan ini," kata Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas hutan yang terbakar berada dalam wilayah perkebunan dan Hutan Tanaman Industri. Ribuan warga mengungsi dan kehilangan hak dasarnya, termasuk kesehatan. Berdasarkan data Walhi, tahun 1999-2007 kerugian akibat kebakaran hutan di wilayah Sumatera saja mencapai USD 7,8 millyar.
"Kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun adalah wujud nyata betapa buruknya kelola dan perlindungan lingkungan," ujar Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahprabu.
Kebakaran hutan di Indonesia dinilai tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan yang mengacu kepada relasi politik rezim yang berkuasa. Dalam 9 tahun terakhir pola eksploitasi hutan telah berubah dari bisnis Logging HPH menjadi pola ekstraktif dan monokultur.
Pergeseran pola penguasaan dan peruntukan hutan ini menciptakan kerusakan yang lebih besar dan sistematis terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat. Puluhan juta wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan bentang alam homogen oleh sawit, Ecalyptus dan Akasia.
(/)










































