Ahsim Fuad (19) dan Rohedi (19), warga Kebonbatur, Mranggen, Demak itu terpaksa menerima timah panas di kakinya. Komplotan ini ditangkap saat akan melakukan transaksi motor curian kepada pembeli di sebuah pemakaman di dukuh Brososeti, Pati.
"Biasanya di sana (pemakaman). Saya sudah delapan kali mengantar," aku Ahsim di Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, dua pelaku akan menjual motor Suzuki Satria FU bernopol AD D812 DZ dan Yamaha Vega ZR bernopol K 4829 RZ kepada seorang penadah berinisial IN. Biasanya Ahsim dan Rohedi mendapat jatah Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu dari 'pemetik' (pencuri) yang mereka panggil Alek.
"Dijual Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Saya dapat Rp 500 ribu," ujar Ahsim.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan tertangkapnya dua pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus pencurian motor dengan pelaku remaja 18 tahun yaitu Irham Abidin alias Brown yang sudah beraksi di 61 lokasi lintas daerah.
"Ini pengembangan dari Brown yang sudah kami gelar dulu. Sekarang kami masih terus cari penadahnya," pungkas Djihartono.
Saat ini 24 motor yang diangkut menggunakan dua truk tersebut diamankan di Mapolrestabes Semarang. Bagi warga yang motornya ada di Mapolrestabes Semarang, bisa mengambil dengan menunjukkan surat-surat dan mendapat izin dari pengadilan setempat.
(alg/trw)










































