"Pelimpahan dari penyidik ke penuntut. Saya lagi menunggu proses penjadwalan persidangan," kata Haris di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/11/2013).
Haris mengklaim dirinya bakal buka-bukaan di persidangan. Haris berjanji akan membongkar siapa-siapa saja anggota DPR yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita lihat siapa-siapa saja anggota DPR yang terlibat, mafia anggaran, nanti kita tunggu di proses persidangan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (anggota DPR FPAN) dan Fahd A Rafiq.
Lembaga antikorupsi itu menduga Haris sebagai pihak yang memberikan uang kepada Wa Ode untuk mengupayakan tiga Kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID. Haris juga diduga berperan mempertemukan Fahd dengan Nurhayati.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati. Wa Ode dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.
(mok/)











































