Polisi Cabut Status Tersangka Sopir Tewas Tabrakan Jagorawi

Polisi Cabut Status Tersangka Sopir Tewas Tabrakan Jagorawi

- detikNews
Senin, 22 Nov 2004 15:25 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mencabut status salah satu tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Tol Jagorawai yang menyebabkan 6 orang tewas. Tersangka yang dicabut statusnya adalah Hidayat, sopir pick up hitam B 8770 N, yang sudah meninggal.Pencabutan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang Pranoto, Gedung Biro Operasi Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (22/11/2004).Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan investigasi secara menyeluruh baik pada anggota patroli jalan raya maupun tersangka dan 21 orang saksi. Awalnya kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yaitu pengendara bus Iwan Wargasasmita, dan pengendara Kijang, Wongso dan pengendara pick up, Hidayat. "Tapi dari hasil investigasi pengemudi pick up posisi dia jauh lebih tepat untuk ditetapkan sebagai korban. Bukan sebagai tersangka. Jadi ini untuk meluruskan atau klarifikasi," kata Firman. Sebelumnya, penetapan Hidayat yang menjadi korban tewas sebagai tersangka banyak mendapat kecaman. (iy/)


Berita Terkait