Penolakan seluruh eksepsi itu dibacakan ketua majalis hakim B Sitompul di PN Pekanbaru, Rabu (20/11/2013). Majelis hakim menyebutkan persidangan kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan tetap dilanjutkan.
"Semua keberatan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. Sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," kata B Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan terdakwa itu tidak subtantif karena yang dipersoalkan penulisan singkatan nama. Termasuk soal lokasi Hotel Sultan di Jakarta dalam kasus PON. Karena dalam dakwaan jaksa sudah disebutkan beberapa lokasi," kata Situmpul.
"Tidak ada bagi hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa. Sidang ini tetap dilanjutkan," kata Situmpul.
Sidang ketiga ini berlangsung sekitar 2 jam. Suasana sidang tak lagi ramai seperti sidang sebelumnya. Rusli hadir dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum sidang Rusli ditempatkan di ruangan tahanan Tipikor.
Rusli didakwa menerima uang dari kontraktor pembangunan stadion utama dan sejumlah venus dengan nilanya miliaran rupiah. Rusli juga dianggap mendalangi suap kepada DPRD Riau termasuk DPR RI untuk fraksi Golkar. Dakwaan lainnya, Rusli terjerat dalam kasus perizinan kehutanan. Atas perizinan yang diteken Rusli itu, negara dirugikan sekitar Rp 260 miliar.
Usai sidang, ibu-ibu mengiringi Rusli dengan salawat. Rusli langsung dimasukan ke mobil tahanan.
(cha/try)