Sidang Suap PON dan Izin Kehutanan, Hakim Tolak Eksepsi Rusli Zainal

Sidang Suap PON dan Izin Kehutanan, Hakim Tolak Eksepsi Rusli Zainal

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 15:25 WIB
Dok Detikcom
Pekanbaru - Untuk ketiga kalinya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang korupsi Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Hakim menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Penolakan seluruh eksepsi itu dibacakan ketua majalis hakim B Sitompul di PN Pekanbaru, Rabu (20/11/2013). Majelis hakim menyebutkan persidangan kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan tetap dilanjutkan.

"Semua keberatan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. Sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," kata B Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyebutkan sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti lainnya terkait kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan.

"Keberatan terdakwa itu tidak subtantif karena yang dipersoalkan penulisan singkatan nama. Termasuk soal lokasi Hotel Sultan di Jakarta dalam kasus PON. Karena dalam dakwaan jaksa sudah disebutkan beberapa lokasi," kata Situmpul.

"Tidak ada bagi hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa. Sidang ini tetap dilanjutkan," kata Situmpul.

Sidang ketiga ini berlangsung sekitar 2 jam. Suasana sidang tak lagi ramai seperti sidang sebelumnya. Rusli hadir dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum sidang Rusli ditempatkan di ruangan tahanan Tipikor.

Rusli didakwa menerima uang dari kontraktor pembangunan stadion utama dan sejumlah venus dengan nilanya miliaran rupiah. Rusli juga dianggap mendalangi suap kepada DPRD Riau termasuk DPR RI untuk fraksi Golkar. Dakwaan lainnya, Rusli terjerat dalam kasus perizinan kehutanan. Atas perizinan yang diteken Rusli itu, negara dirugikan sekitar Rp 260 miliar.

Usai sidang, ibu-ibu mengiringi Rusli dengan salawat. Rusli langsung dimasukan ke mobil tahanan.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads