Vila dan rumah yang dibongkar berada di Kampung Sukatani Rt 06/04 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Oleh petugas, bagunan itu dinilai tak memiliki izin dan berdiri di atas lahan konservasi atau kawasan resapan air.
"21 Bangunan ini dimiliki oleh 10 orang," kata Sekretaris Pol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto di lokasi pembongkaran, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Desa Tugu Utara, terdapat 56 bangunan yang menyalahi aturan dan siap dibongkar. "Tapi tidak semuanya dibongkar hari ini. Sisanya kita lanjutkan Senin minggu depan," tambah Aris.
Penertiban vila liar di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor ini dilakukan oleh sekitar 600 petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI. Pembongkaran jadi tontonan warga sekitar.
(try/try)