21 Vila dan Rumah di Puncak Dibongkar karena Tak Miliki IMB

21 Vila dan Rumah di Puncak Dibongkar karena Tak Miliki IMB

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 13:46 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas. Vila dan rumah di kawasan Puncak yang dianggap menyalahi aturan, dibongkar. Sebelumnya pemilik sudah diperingatkan 3 kali, tapi tak ada respons.

Vila dan rumah yang dibongkar berada di Kampung Sukatani Rt 06/04 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Oleh petugas, bagunan itu dinilai tak memiliki izin dan berdiri di atas lahan konservasi atau kawasan resapan air.

"21 Bangunan ini dimiliki oleh 10 orang," kata Sekretaris Pol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto di lokasi pembongkaran, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aris, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan teguran sebanyak 3 kali. Bangunan itu kemudian disegel dan akhirnya dibongkar.

Di Desa Tugu Utara, terdapat 56 bangunan yang menyalahi aturan dan siap dibongkar. "Tapi tidak semuanya dibongkar hari ini. Sisanya kita lanjutkan Senin minggu depan," tambah Aris.

Penertiban vila liar di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor ini dilakukan oleh sekitar 600 petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI. Pembongkaran jadi tontonan warga sekitar.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads