Polisi Panggil Pemilik Truk Tangki Air yang Disopiri Bocah Siang Ini

Polisi Panggil Pemilik Truk Tangki Air yang Disopiri Bocah Siang Ini

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 10:29 WIB
Jakarta - PT Karunia Jatama Sentra, pemilik truk tangki air yang disopiri bocah berusia 13 tahun berinisial A, hari ini dipanggil petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pemilik truk akan dimintai keterangan perihal ihwal A bekerja di perusahaan itu.

"Hari ini kita panggil pemiliknya untuk kita tanyakan bagaimana A bisa mangkal di situ," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Rabu (20/11/2013).

Hindarsono menjelaskan, pihaknya akan memintai keterangan pemilik truk untuk mempertanggung jawabkan tindakan A yang menyopiri truk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak main-main untuk kasus ini, karena bocah itu masih berusia 13 tahun, bagaimana dia bisa menyopiri truk itu. Ini kita akan meminta kejelasannya kepada pemilik," jelas Hindarsono.

Hindarsono mengatakan, tindakan A menyopiri sebuah truk sangat membahayakan dirinya dan juga orang lain. Di samping itu, A belum diperbolehkan menyopiri kendaraan karena usianya yang masih di bawah umur.

"Kita tidak ingin ada lagi kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur," imbuhnya.

Selasa 19 November kemarin, polisi baru memeriksa pengurus PT Karunia Jatama Sentra. Namun, tidak banyak informasi yang disampaikan oleh pengurus perusahaan truk tangki air ini.

"Menurut pengurusnya hanya sampaikan bahwa A sering mangkal di situ," ucap Hindarsono.

Pengurus juga tidak tahu bagaimana awalnya A bisa mangkal di pool tersebut. Pengurus itu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa A menyopiri truk tangki tersebut.

A diberhentikan petugas lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin 18 November 2013 pagi. Bocah ini ditangkap karena menyetiri sebuah truk tangki air bernopol B 9109 TFA.

Petugas kemudian mengecek kelengkapan surat-surat berkendara pada A. Didapati, A ternyata tidak memiliki SIM lantaran usianya yang masih di bawah umur.

A kemudian ditilang dengan Pasal 287 dan 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena melakukan pelanggaran rambu dan tidak mengantongi SIM.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads