Hukuman Mati Ancam Adrian
Senin, 22 Nov 2004 14:17 WIB
Jakarta - Setelah molor beberapa jam, sidang Adrian Warowuntu digelar pukul 12.40 WIB di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl.Ampera Raya, Senin (22/11/2004). Adrian hadir dengan wajahnya yang sendu dan serius menyimak pembacaan dakwaan jaksa. Ancaman hukuman mati membayanginya. Adrian didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer melanggar pasal (2 (1) UU No 31/1999 tentang korupsi. Dakwaan sekunder, melanggar pasal 3 (1) UU No 25/2004 tentang money laundering dan dakwaan lebih sekunder, juga tentang money laudering.Adrian hadir dengan rambut dan cambang yang telah bercampur uban. Dia mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana gelap. Sejumlah pengacara mendampinginya, juga beberapa jaksa, seolah melindungi tersangka pembobol BNI lebih Rp 1 triliun itu dari jepretan kamera. Tidak ada penjagaan ketat polisi.Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara akibat perbuatan Adrian dinyatakan sebesar Rp 1,214 triliun karena sudah ada sebagian dana yang dikembalikan kepada BNI.Dalam dakwaan primer, Adrian yang sebagai konsultan investasi PT Sagared Team dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima kucuran dana hasil pembobolan BNI sebesar Rp 6,846 miliar melalui rekeningnya di BCA Cabang Kemang.Selain itu, ada pula kucuran dana hasil pembobolan BNI yang masuk ke dalam rekening korporasi yaitu ke perusahaan Gramarindo Grup sebesarRp 728,829 miliar. Perbuatan Adrian itu melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sementara, dalam dakwaan subsider Adrian telah melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Sebab, sebagai konsultan investasi PT Sagared Team dan komisaris PT Brocolin Internasional, Adrian telah menyuruh atau turut serta melakukan bersama Maria Pauliene Lumowa (masih buron). Keduanya dengan sengaja telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya, diduga merupakan hasil tindak pidana dalam penyediaan jasa keuangan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.Atas perbuatan itu, Adrian didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 sub a UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Pembobolan BNI yang dilakukan Adrian bersama tersangka Maria Pauline Lumowa dan para terdakwa lainnya yakni dengan bekerja sama dengan pihak BNI. Para pelaku pembobolan dengan sengaja mengajukan letter of credit (L/C) fiktif ke BNI Cabang Kebayoran Baru. Dalam (L/C) fiktif itu grup Gramarindo seakan-akan telah melakukan ekspor denngan melampirkan dokumen ekspor fiktif juga.Ternyata tanpa verikasi dan berhubungan dengan bank koresponden di luar negeri, pihak BNI kemudian mencairkan dana (L/C) ke berbagai perusahaan di grup Gramarindo.Sidang berakhir 13.40 WIB dan akan dilanjutkan 29 November nanti dengan agenda pembacaan eksepsi.Menurut salah satu jaksa, Bangkit Siregar, hukuman maksimal untuk kasus korupsi adalah hukuman mati. "Sedang pencucian uang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Bangkit di sela sidang.
(nrl/)











































