Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Pudjo Unggul dan dua Hakim Anggota Muhammad Damis dan Konstansa ini menjatuhkan hukuman bagi mantan Walikota Palopo dua periode ini tahun 2003-2013, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pendidikan gratis kota Palopo dan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp 34 Miliar.
Tenriadjeng yang juga mantan Direktur PDAM Kota Makassar itu dinyatakan Majelis Hakim melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 junto Pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenriadjeng yang menggunakan kemeja putih ini ikut ditemani oleh kerabat dan keluarganya, yang menanti dari pukul 14.00 Wita hingga sidang berakhir pada pukul 22.00 Wita.
Sebelum sidang vonis Tenriadjeng, rekan Tenriadjeng dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, Pieter Neke Dhey juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis, dan dua hakim anggota Pudjo Unggul dan Konstansa.
Menanggapi vonis hakim, keduanya menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Chairul Saleh, menyebutkan Tenriadjeng menilep dana pendidikan gratis kota Palopo tahun 2010 dan 2011, serta dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2011 dengan total 9 Miliar. Selain itu Tenriadjeng bersama rekannya, Pieter Neke menggunakan modus operandi dengan mengambil dana kas daerahnya sebesar Rp 40 miliar, yang ditransfer ke 5 bank nasional.
Dana Rp 40 miliar tersebut dipakai membeli valas sebesar Rp 11,7 miliar di Atrium Senen yang menurut tersangka diberikan ke WNA bernama Mr Smith, membeli emas murni seberat 4 kilogram senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan ke perempuan bernama Christin, Rp 1,2 miliar ditransfer ke rekening Dinas Pendidikan Palopo, Rp 3 miliar ke pria bernama Ibrahim, Rp 1,5 miliar ke pria bernama Tolu dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
(mna/rmd)