Keterangan aliran duit ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Arifin yang dibaca ulang oleh Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Berikut sejumlah nama yang disebut menerima aliran duit sebagaimana kesaksian Arifin dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan adanya duit Rp 2,5 miliar ke Olly. Duit ini diklaim sebagai uang pengganti pinjaman Olly dari Teuku Bagus Muhammad Noor bekas pejabat PT Adhi Karya.
"Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," ujar Arifin dalam persidangan.
Selain uang Rp 2,5 miliar, Olly pernah meminta uang ke PT Adhi Karya melalui dirinya. Permintaan ini diteruskan Arifin ke M Arief Taufiqurrahman, Manager Pemasaran PT Adhi Karya Divisi konstruksi 1. "Lewat ke saya saya sampaikan ke Arief Taufiqurahman," ujarnya.
2. Deddy Kusdinar
Uang diberikan dalam dua tahap, pertama pada 29 April 2011 sebesar Rp 750 juta dan Rp 250 juta yang diberikan tanggal 11 Mei 2011. "Iya untuk perizinan, itu dari Adhi Karya," ujar Arifin.
Deddy membantah keterangan Arifin ini. Dia mengklaim tidak pernah menerima uang yang dimaksud. "Saya tidak pernah merasa menerima," sanggah Deddy memberi tanggapan dalam persidangan
3. Wafid Muharram, eks Sesmenpora
Arifin membenarkan keterangannya di BAP yang dibacakan jaksa KPK Kiki Ahmad Yani. Dalam keterangannya, Arifin menyerahkan Rp 2 miliar ke Wafid melalui Poniran pada 2 Februari 2010 dan 27 April 2010.
Selain itu pada 12 Oktober 2010, juga diberikan uang Rp 1,150 miliar ke Wafid melalui Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Duit kata Arifin diberikan di Plaza Senayan.
Tapi keterangan duit ini dibantah Lisa. "Saya tidak menerima Pak," jawabnya saat dikonfirmasi dalam persidangan.
Selanjutnya pada 29 Oktober duit kembali diberikan ke Wafid melalui Poniran. Kali ini jumlahnya Rp 1,2 miliar.
4. Komisi X DPR
Menurut Arifin sebagaimana termuat dalam BAP, duit Rp 1,3 miliar diberikan ke Komisi X pada 28 April 2010. "Saya pernah memberikan ke Pak Paul (Saul Paulus David Nelwan, red)," katanya.
Paul, Dirut PT Assa Nusa Indonesia yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama, membantah Arifin. "Seingat saya tidak. Tidak ada saya menerima uang sebesar itu untuk kepentingan komisi atau seperti dalam dakwaan," kilahnya.
Tapi Arifin berkukuh dengan keterangannya. "Seingat saya itu Pak, diminta menyampaikan oleh Pak Teuku Bagus," ujar dia. Teuku Bagus yang dimaksud adalah Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya.
(fdn/rmd)











































