Keterangan aliran duit ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Arifin yang dibaca ulang oleh Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Uang diberikan dalam dua tahap, pertama pada 29 April 2011 sebesar Rp 750 juta dan Rp 250 juta yang diberikan tanggal 11 Mei 2011. "Iya untuk perizinan, itu dari Adhi Karya," ujar Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan disebut dalam rangka pengurusan AMDAL proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Deddy menugaskan Direktur PT Manggala Karya Mulya Sejati, Nanang Suhatmana dan memberikan uang Rp 100 juta.
Selain itu Deddy juga menerima uang dari project manager kerjasama operasi (KSO) Adhi-Wika melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta dengan alasan untuk mengurus IMB.
(fdn/rmd)











































