"Terdakwa (Budi) curhat baru dirampok. Djoko Susilo rampok, minta Rp 30 miliar," kata Teddy bersaksi untuk terdakwa Budi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Curhat ini disampaikan Teddy pada sekitar Maret 2011 setelah dilakukan pencairan anggaran pembayaran pekerjaan pengadaan driving simulator roda dua tahun anggaran 2011. "Terakhir kita tahu beliau mengatakan dirampok setelah pencairan anggaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan rencana pemenangnya CMMA. Ted nanti ndoro Budi yang memenangkan," tutur Teddy. Atas perintah ini, Teddy kemudian menyiapkan seluruh dokumen terkait pelelangan proyek.
Uang Rp 30 miliar dari Budi diberikan Djoko seminggu setelah pencairan anggaran pembayaran pekerjaan pada 17 Maret 2011. Uang yang dititipkan melalui staf Budi, Wahyudi diserahkan ke Korlantas Polri dengan menggunakan 4 kardus. Dalam perkara ini Djoko Susilo sudah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.
(fdn/mok)











































