Hal itu dibenarkan Sekwa DPRD Riau Zulkarnain Kadir saat dikinfirmasi detikcom, Selasa (19/11/2013) di Pekanbaru. Menurutnya, proses pemberhentian terhadap 5 anggota dewan itu sudah dilakukan. Mulai dari surat pemberhentian dari masing-masing partai dan proses internal DPRD.
"Selanjutnya semua proses itu kita kirim ke Pemprov Riau. Dari sana biasanya dikirim ke Mendagri. Namun sampai sekarang, kita belum menerima SK pemberhentian dari Mendagri," kata Zulkadir begitu sapaan akrabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima anggota dewan itu adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar (Golkar), Tourechan (PDI Perjuangan), Adrian Ali (PAN), dan Syarif Hidayat (PPP). Mereka divonis 4,5 tahun penjara 4 bulan silam dan terbukti menerima suap revisi perda PON senilai Rp 1,8 miliar yang akan dibagikan ke 55 anggota DPRD Riau.
Dengan belum ada SK pemberhentian dari Mendagri, para terpidana ini masih menguasai kendaraan dinas jenis Nissan X-Trail. Mereka juga masih menikmati fasilitas lainnya seperti tunjangan rumah, transportasi dan gaji.
Sekwan Riau membantah bila semua fasilitas itu masih diterima para terpidana korupsi itu. "Mereka belum diberhentikan, jadi gaji masih kita berikan. Namun tunjangan lainnya sudah tidak didapat," kata Zulkadir.
"Mobil dinas juga masih di tangan mereka. Tapi kan statusnya mereka juga masih dianggap aktif, karena kita belum terima surat pemberhentian tadi," kata Zulkadir.
(cha/trw)










































