Pertemuan yang juga dihadiri Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati itu dibicarakan fee sebesar 18 persen dari proyek Hambalang. Tapi Arifin tidak mengingat siapa yang menyebut angka fee 18 persen.
"Kalau nggak Pak Deddy (atau) Bu Lisa," ujar Arifin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah di Plaza Senayan, dilakukan pertemuan lanjutan di kantor Adhi Karya. Menurut Arifin dalam pertemuan yang dihadiri Teuku Bagus dan Machfud Suroso ini dibahas realisasi fee.
Teuku Bagus menurut Arifin mengatakan feet akan dikucurkan melalui perusahaan subkontraktor. "Sebagian akan dimasukkan ke subkontraktor," ujarnya.
Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Deddy didakwa menerima Rp 1,4 miliar, Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Rp 4 miliar, Wafid Muharam Rp 6,5 miliar serta sejumlah orang lainnya dan sejumlah perusahaan. Akibat adanya penyimpangan proyek, keuangan negara mengalami kerugian Rp 463,688 miliar.
(fdn/mok)











































