"Saya diminta Wafid menemui Teuku Bagus, memohon (PT Global Daya Manunggal) diikutkan sebagai subkontraktor," kata Paul Nelwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Paul mengaku tidak mengetahui bahwa PT DGM diminta diikutsertakan atas titipan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel ke Wafid Muharram. "Saya tidak pernah mendengar tapi tahu saat proses penyidikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat adanya penyimpangan proyek, keuangan negara mengalami kerugian Rp 463,688 miliar.
(fdn/mad)