Mattawi, satu dari tiga pelaku pembunuhan ulama Sampang, Habib Alwi di vonis 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang yang dipenuhi massa itu langsung di bawah pengamanan Kapolda Jatim.
"Menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan dihukum selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Humas PN Sampang, Sihabuddin kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
Alasan majelis hakim yang diketuai, Jeni Nugraha Djulis berpendapat terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selama persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Raden Bagus Wisnu Wicaksono yang menutut Mattawi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Adapun alasan majelis hakim yang meringankan, terdakwa sudah tua dan sakit sakitan," ungkap dia.
Menanggapi vonis 20 tahun penjara, kuasa hukum terdakwa Sabar Jonson Situmorang, menolak putusan majelis hakim dengan menyatakan banding. Untuk mengantisipasi aksi kerusuhan antar massa pendukung yang hadir dalam sidang, sebanyak 700 petugas kepolisian disiagakan selama sidang.
"Bahkan tadi Pak Kapolda (Irjen Pol Unggung Cahyono) juga hadir dalam sidang untuk memantau langsung pengamanan sidang," pungkas Sihabuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Alwi (55), seorang tokoh agama di Sampang dibunuh oleh Mustakiyang sudah divonis seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mustaki ditangkap di Lumajang, Minggu (11/11/2012) lalu oleh tim Resmob Polda Jatim. Terdakwa nekat membunuh korban karena masalah perempuan.
Mattawi sendiri merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan ulama Sampang itu. Tiga di antara telah ditangkap polisi, sedang tiga orang pelaku lainnya masih buron.
(ze/asp)











































