"Ini sudah kedua kalinya dia melakukan pencurian dengan modus yang sama," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Ferio Ginting kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Selasa (19/11/2013).
Dalam menjalankan aksinya, F selalu mengajak temannya yang berbeda-beda. Ketika pertama kali melakukan aksinya, F mendapat upah sebesar Rp 900 ribu dari hasil penjualan motor curian.
"Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor dapat penghasilan Rp 900 ribu. Uang itu didapat pelaku ketika sepeda motor curiannya dijual oleh temannya," jelas Ferio.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), F (15) dan ED (14) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sebuah sepeda motor. Keduanya ditangkap aparat Polsek Tamansari sehari setelah membawa kabur motor korbannya yang juga teman dekat kedua pelaku yakni EG (15) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
(spt/mok)











































