"Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," ujar Arifin bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Namun Arifin mengaku tak tahu proyek yang terkait dengan pinjaman uang tersebut. Selain duit Rp 2,5 miliar, jaksa KPK juga menanyakan adanya permintaan uang dari Olly untuk keperluan berpergian ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Deddy didakwa menerima Rp 1,4 miliar, Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Rp 4 miliar, Wafid Muharam Rp 6,5 miliar serta sejumlah orang lainnya dan sejumlah perusahaan.
Akibat penyimpangan proyek ini, keuangan negara mengalami kerugian Rp 463,688 miliar.
(/)










































