Dua Pemerkosa Anak di Sorong Dihukum Masing-masing 10 Tahun Penjara

Dua Pemerkosa Anak di Sorong Dihukum Masing-masing 10 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 16:28 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus perkosaan anak di kasus yang berbeda. Keduanya, Hamid (23) dan Kolinggea (19) sama-sama memperkosa anak-anak.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/11/2013), hukuman pertama dijatuhkan bagi Hamid yang memperkosa anak berusia 16 tahun pada Desember 2012. Korban menjadi hamil karena perkosaan diulangi lebih dari sekali. Atas perbuatannya, Hamid pun duduk di kursi pesakitan.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis PN Sorong yang terdiri dari Rahmat Selang, Yajid dan Cita Savitri pada 25 September 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dengan lama hukuman sama juga dijatuhkan kepada Kolinggea (19) yang memperkosa anak pada April 2013. Kolinggea memperkosa korban yang baru berusia 12 tahun satu kali.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis yang beranggotakan Rahmat Selang, Yajid dan Cita Savitri pada 9 Oktober lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads