Dituntut Hukuman Mati, Ini Pembelaan Alanshia

Sidang Mutilasi Ancol

Dituntut Hukuman Mati, Ini Pembelaan Alanshia

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 15:53 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Ini Pembelaan Alanshia
Jakarta - Terdakwa kasus mutilasi Toni Arifin, Alanshia alias Aliong menyampaikan pembelaan pribadinya. Melalui penerjemahnya, Alanshia menolak dengan tuntutan pasal 340 KUHP tentang hukuman mati.

Dalam setiap sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Alanshia selalu menghadirkan penerjemah George Gozalie karena tidak dapat berbahasa Indonesia. Penerjemah memberikan informasi kepada Ketua Majelis Hakim Supriyanto terkait pembelaan Alanshia.

"Saya merasa tuntutan jaksa yang dituntutkan ke saya terlalu berat, puluhan saksi juga tidak memahami perkara," kata George membacakan pembelaan Alanshia, Selasa (19/11/2013).

George menjelaskan pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak direncanakan. Pembunuhan berawal karena adanya ancaman dari korban apabila terdakwa tidak membayar hutang.

"Saya memohon kepada para hakim untuk dapat menganalisa peristiwa ini, dapat membeikan putusan hukuman yang tepat, saya tahu saya salah, sungguh menyesal," ujarnya.

"Pada hari kedua (usai mutilasi) saya sampai ke Surabaya, logika pikiran saya mulai pulih, saya mengetahui saya telah berbuat salah, sangat menyesal, sehingga saya pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri," terangnya

Kuasa hukum Alanshia, Hendrayanto mengatakan JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan dan unsur perencanaan baik berupa keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan.

"Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak menimbang pasal 48 dan pasal 49 KUHP terkait pembelaan diri terhadap terdakwa akibat guncangan jiwa yang hebat," imbuhnya.

Hendrayanto menegaskan, apabila sidang berikutnya putusan JPU masih tetap sama, dan Ketua Majelis Hakim memberikan putusan hukuman mati terdakwa, nantinya akan melakukan banding. "Bandingnya berupa upaya akan memberikan perlawanan terhadap putusan, kami tidak yakin apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum benar karena pembunuhan tidak direncanakan," jelas Hendrayanto.

Menanggapi terkait pembelaan Alanshia, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi menyatakan tetap pada tuntutanya. Ketua Majelis Hakim Supriyanto siap memberikan putusan, Selasa (26/11) mendatang.

Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.

(fan/mok)


Berita Terkait