"Itu harus sesegera mungkin karena berkaitan dengan penahanan juga. Itu kewajiban, harus segera diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto mengatakan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan untuk tahap kedua ke kejaksaan, penyidik bertanggung jawab atas keutuhan tersangka dan barang bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kejaksaan masih koordinasi dengan Kejati dan Lapas," kata Rikwanto.
Pihak Kejari Jakarta Barat belum bisa memastikan di mana Hercules akan ditahan.
"Lapas mana yang dituju untuk menempatkan saudara Hercules, ini wilayah kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahap dua Hercules. Dalam koordinasi itu, kedua pihak menyepakati pelimpahan tahap dua dilakukan di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kemudian, setelah ditunggu penyidik Polres Jakarta Barat, namun hingga sore hari jaksa tidak datang dan konfirmasi ke Jampidum katakan masih koordinasi dengan Kejati," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, dalaam koordinasi penyidik dengan Kejari Jakbar, penyidik meminta agar Hercules tidak ditahan di Polda Metro Jaya.
"Supaya penahanannya tidak di Polda Metro lagi tapi di rutan lain karena ini tanggung jawab kejaksaan," tutupnya.
(mei/ndr)










































