Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Ferio Ginting mengatakan kejadian terjadi Sabtu 9 November 2013 di mini market Lawson di daerah Olimo. Kedua tersangka ditangkap keesokan harinya Minggu 10 November 2013.
"Tersangka dan korban merupakan teman dekat. Dan kedua tersangka ditangkap dirumah masing-masing di daerah Taman Sari," ujar Ferio kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferio mengatakan, setelah menggandakan pelaku dan teman korban mengajak korban untuk main ke Lawson. Setelah memarkirkan motornya, korban dan temannya masuk sedangkan pelaku tidak.
"Pelaku meminta izin untuk membeli bensin. Ternyata saat itu pelaku menjemput tersangka ED yang merupakan temanya di daerah Krukut. Lalu kedua tersangka pergi ke Lawson kembali untuk mengambil motor korban," ujar Ferio.
Ferio menambahkan, di depan Lawson tersangka F memberikan kunci duplikat dan sapu tangan buat ED. Lalu tersangka ED membawa motor ke warnet dekat rumah F.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari 4 tahun. Tapi kita juga melihat hak-hak tersangka karena masih di bawah umur," jelas Ferio.
(spt/mad)











































