Namun peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai pembahasan UU tentang contempt of court bukan karena MK. Pembahasan itu harus lebih merujuk pada pengadilan umum.
"Ya wacana UU contemp of court masih tetap perlu, tapi tidak hanya untuk mengakomodasi masalah di MK. Justru banyak untuk kasus-kasus di pengadilan tingkat distrik," kata Wahyudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sering kali ada, pengerahan massa yang berujung kekerasan. Atau dalam kasus-kasus kebebasan beragama," ujar Wahyudi.
Sementara itu, Wahyudi menjelaskan MK telah mengatur sendiri contemp of court dalam UU MK. Sehingga pelaku kericuhan pada Rabu (13/11) lalu bisa dijerat dengan UU tersebut.
"Pasal 40 ayat 2 UU MK itu kan sudah jelas, soal penghinaan terhadap MK. Kasus kekisruhan kemarin sudah masuk unsur contemp of court kalau menurut UU MK," tutup Wahyudi.
(rna/asp)











































