Perlu UU Larangan Penghinaan ke Pengadilan, Tapi Bukan karena Kasus MK

Perlu UU Larangan Penghinaan ke Pengadilan, Tapi Bukan karena Kasus MK

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 15:26 WIB
Perlu UU Larangan Penghinaan ke Pengadilan, Tapi Bukan karena Kasus MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kericuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai penghinaan pada persidangan. Sehingga mereka merasa harus ada UU tentang contemt of court untuk menjaga wibawa peradilan.

Namun peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai pembahasan UU tentang contempt of court bukan karena MK. Pembahasan itu harus lebih merujuk pada pengadilan umum.

"Ya wacana UU contemp of court masih tetap perlu, tapi tidak hanya untuk mengakomodasi masalah di MK. Justru banyak untuk kasus-kasus di pengadilan tingkat distrik," kata Wahyudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyudi, peristiwa di MK tak bisa jadi momentum dalam melanjutkan wacana UU yang melindungi kehormatan pengadilan itu. Namun UU tersebut tetap diperlukan agar tak ada pengerahan massa dengan maksud tertentu dalam persidangan.

"Yang sering kali ada, pengerahan massa yang berujung kekerasan. Atau dalam kasus-kasus kebebasan beragama," ujar Wahyudi.

Sementara itu, Wahyudi menjelaskan MK telah mengatur sendiri contemp of court dalam UU MK. Sehingga pelaku kericuhan pada Rabu (13/11) lalu bisa dijerat dengan UU tersebut.

"Pasal 40 ayat 2 UU MK itu kan sudah jelas, soal penghinaan terhadap MK. Kasus kekisruhan kemarin sudah masuk unsur contemp of court kalau menurut UU MK," tutup Wahyudi.

(rna/asp)


Berita Terkait