Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/11) lalu sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat. Sebayak 19 personel dikerahkan untuk melakukan penangkapan tersebut.
"Anggota kami menghentikan 1 unit mobil Isuzu Panther nopol B 1782 TRP yang dicurigai dikendarai oleh tersangka BF," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pukul 03.00 WIB datang tersangka JS alias AS. Kemudian keduanya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
"Lalu diketahui mobil tersebut akan menyetor solar di pangkalan minyak di Ciracas," ungkap Yoyol.
Penyelidikan dilanjutkan ke pangkalan minyak yang beralamatkan di Jl Rawa Bambon RT 7/4, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut berhasil diamankan 16 unit kempo atau tempat penampungan solar. Setiap kempo berisi 1000 liter solar. Polisi juga menyita 1 pompa minyak serta 5 unit mobil yang telah dipasang tangki berkapasitas seribu liter.
"Dari tempat tersebut didapatkan informasi ada beberapa tempat penampungan minyak ilegal lain," kata Yoyol.
Tempat penampungan yang berhasil ditemukan adalah di Jalan Bungur, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jalan Raya Bogor KM 24, Pasar Rebo dan Jalan Lapangan Tembak RT 01 RW 6 nomor 15, Cibubur, Ciracas.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 unit mobil Panther, 1 unit minibus Toyota Kijang serta 1 unit minibus Mitsubishi Kuda. 18 unit kendaraan tersebut seluruhnya tekah dimodifikasi.
Polisi juga menyita 3 unit truk tangki solar Mitsubishi Fusho 125, 2 unit kempo, 2 unit pompa minyak merk Honda, 2 selang minyak dan uang tunai senilai Rp 6.230.000.
(kff/nal)











































