Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Vika tidak bisa serta-merta mencabut laporan tersebut. Rikwanto mengatakan, ada 5 hal yang mendasari penyelesaian suatu perkara di kepolisian.
"Pertama diterima jaksa dan kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 sampai tahap dua. Yang kedua nebis in idem, tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama," kata Rikwanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghentikan kasus itu, penyidik harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Pelapor dan terlapor harus diperiksa lagi untuk mengetahui apakah benar ada perdamaian di antara keduanya atau tidak," jelas Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penyidik harus mengetahui apa yang mendasari si pelapor dalam pencabutan laporan tersebut.
"Si pelapor harus diperiksa lagi, kaitan apa dan sebab apa dia cabut laporan dan hubungannya dengan yang dilaporkan bagaimana. Seseorang yang melaporkan tidak bisa sepihak mencabut kaporan," paparnya.
Dalam upaya pencabutan pelaporan, pelapor harus menyertakan pernyataan secara tertulis dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, sebagai bukti bahwa kedua pihak telah berdamai.
"Itu salah satu persyaratannya, kalau damai itu jelas apa isi perdamaiannya, di samping harus menyampaikan dokumen pernyataan damai, kedua pihak harus diperiksa lagi," tuturnya.
Terkait rencana pencabutan laporan ini, diakui Rikwanto bahwa penyidik belum menerima surat pernyataan damai.
"Itu baru wacana, belum terealisir," tukasnya.
(mei/mad)