Hakim Masih Mudik, Sidang Ketua DPRD Banda Aceh Ditunda

Hakim Masih Mudik, Sidang Ketua DPRD Banda Aceh Ditunda

- detikNews
Senin, 22 Nov 2004 13:06 WIB
Banda Aceh - Gara-gara Ketua Majelis Hakim Syafaruddin Nasution masih mudik, sidang kasus korupsi Rp 5,6 miliar di PN Banda Aceh, Senin (22/11/2004) ditunda. Kasus korupsi ini melibatkan Ketua DPRD Kota Banda Aceh Muntasir Hamid dan mantan Ketua DPRD Banda Aceh Amin Said. Seharusnya, materi sidang hari ini adalah tuntutan jaksa.Beberapa sumber di PN Banda Aceh pada wartawan mengatakan, Nasution masih berada di Medan karena belum mendapat tiket pesawat untuk kembali ke Banda Aceh usai cuti lebaran di kampung halamannya. "Belum tahu kapan kembali. Ada yang bilang baru kembali tanggal 25 nanti," ujar salah seorang pegawai di PN Banda Aceh pada wartawan, yang tak bersedia namanya dikutip.Syahnan Tanjung salah seorang jaksa pada wartawan mengatakan belum tahu kapan sidang akan digelar. "Kami juga sebenarnya belum selesai membuat tuntutan. Karena bingung untuk memberikan tuntutan," aku Syahnan pada sejumlah wartawan di PN Banda Aceh, Senin (22/11).Pasalnya kata Syahnan, pihaknya kadang-kadang merasa sia-sia saja membuat tuntutan hukuman yang berat. Karena pada akhirnya, majelis hakim acap menjatuhkan hukuman yang tidak maksimal pada para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Aceh. Sementara itu, Muntasir Hamid bersama Amin Said terlihat hadir di PN Banda Aceh. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing. Barang bukti berupa 4 unit mobil yang terdiri dari 1 unit Opel Blazer, 2 Toyota Kijang LGX dan 1 unit Suzuki Carry terlihat parkir di halaman PN Banda Aceh. Selain Muntasir Hamid dan Amin Said, kasus korupsi dana APBD tahun 2002 Kota Banda Aceh senilai Rp 5,6 miliar untuk pengadaan mobil pribadi anggota DPRD Kota Banda Aceh periode 1999-2004 itu, juga melibatkan 26 anggota DPRD Kota Banda periode 1999-2004 lainnya.Meski begitu, yang menjadi terdakwa hanya 10 orang. Amin Said, SH saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Banda Aceh, sedangkan Muntasir Hamid masih anggota biasa dari Partai Golkar. Razali Ahmad, Akhyar Abdullah (wakil ketua), Fadhiel Amin (Partai Golkar), Amri M. Ali (PPP), Zubir Idris (PAN), Anas Bidin Nyak Syech (PAN), Tjut Ali Umar (Fraksi Gabungan Islam), Dahlan Yusuf (Fraksi Gabungan Nasional).Tapi kesepuluh orang yang sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini, telah menjadi tahanan kota sejak 28 Agustus lalu atas putusan hakim. Ketika itu, Majelis hakim mengatakan, status tahanan kota itu diberikan untuk memudahkan para anggota dewan melakukan tugas-tugasnya. Setelah pernah diperpanjang satu kali, pada 20 November 2004 lalu, status tahanan kota itu telah berakhir. Tapi sampai saat ini belum didapat konfirmasi apakah kesepuluh terdakwa diperpanjang masa status tahanan kotanya. Yang jelas, kesepuluh orang terdakwa itu, masih berkeliaran di seputaran Kota Banda Aceh. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads