Kalah di Pilwakot Tangerang, Miing pun berupaya menggugat ke MK, sayang gugatannya kandas. Menanggapi putusan ini, Miing pun hanya bisa pasrah. Dia berharap MK memutuskan secara adil dan bebas kepentingan.
"Ya sudah, kalau MK memutuskan. Kan lembaga konstitusi paling tinggi, mau bilang apa? Saya orangnya siap menang dan siap kalah," kata Miing kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dia amanah dan keputusan itu seadil-adilnya. Saya kira keputusan MK baru tanpa Akil Mochtar, jangan sampai hanya untuk menutupi kebobrokan sehingga MK baru putuskan sekarang," katanya.
Setelah kandas di Pilwakot Tangerang, Miing terancam tak punya jabatan politik lagi. Apalagi dia juga tak didaftarkan sebagai caleg PDIP di 2014 mendatang. Kini dia hanya menunggu masa kerjanya sebagai anggota DPR berakhir tahun depan. Saat ini Miing masih menjabat anggota Komisi IX DPR, Miing tak risau dirinya bakal menjadi pengangguran.
"Saya kira berpolitik itu kan tidak selalu harus di kekuasaan. Saya tak akan pernah berhenti bersuara di luar," katanya.
Miing dikenal sebagai seorang komedian pendiri grup komedi Bagito. Ia juga anggota DPR periode 2009-2014 dari PDIP asal Provinsi Banten. Miing adalah kakak dari Didin Pinasti, juga anggota Bagito.
Kariernya diawali sebagai pengisi acara komedi di stasiun radio swasta pada tahun 1980-an bersama Bagito. Sebelumnya, ia juga menjadi anggota tim kreatif Warkop DKI. Grup Bagito kemudian tampil di layar televisi dan terkenal seantero negeri. Keterlibatan Miing dalam perpolitikan dimulai ketika ia menjadi anggota tim sukses pendirian Provinsi Banten, memisahkan diri dari Jawa Barat. Selanjutnya, ia masuk sebagai anggota PDIP dan sukses duduk di Senayan.
Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon yaitu Arief Wismansyah-Sachrudin (Partai Demokrat, PKB, Partai Gerindra), Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto (Partai Hanura dan 22 partai non parlemen), Deddy 'Miing' Gumelar-Suratno Abubakar (PDIP dan PAN, Abdul Syukur β Himi Fuad (Partai Golkar, PKS, PBB dan PKPB), dan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain (PPP dan PKNU).
Pasangan Arif R Wismansyah-Sachrudin memenangkan Pilwakot tersebut. Kandidat lain pun menggugat ke MK. Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menunda kemenangan Arif R Wismansyah-Sachrudin sebagai walikota/wakil walikota Tangerang. Namun setelah diverifikasi ulang KPU sesuai perintah MK, Arif tidak terbendung menjadi wali kota untuk 5 tahun mendatang.
(van/nrl)