Kasus Master Steel, Novel Baswedan Ungkap Operasi Penangkapan 2 Pegawai Pajak

Kasus Master Steel, Novel Baswedan Ungkap Operasi Penangkapan 2 Pegawai Pajak

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 11:53 WIB
Jakarta - Dua penyidik pajak dari kantor wilayah Jaktim, M Dian Irwan dan Eko Darmayanto ditangkap KPK karena kedapatan menerima suap, pada Mei lalu dan selanjutnya dibawa ke meja hijau. Di persidangan operasi penangkapan itu diungkap.

Jaksa KPK menghadirkan penyidik Novel Baswedan dan penyelidik Ibrahim Kholil sebagai saksi fakta untuk Eko dan Dian. Novel dan Kholil adalah pegawai KPK yang melakukan penangkapan dua pegawai pajak itu.

Novel menceritakan pada 15 Mei 2013, tiga tim penyelidik KPK menyebar ketiga titik. Tim yang dipimpin Novel bergerak ke tempat parkir, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat itu, Novel dan tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang. Dan benar, tim melihat ada seseorang pria yang membawa tas memasukkan sesuatu ke dalam mobil Avanza warna hitam milik Dian.

Setelah beberapa lama, pria itu keluar dari mobil dengan tangan kosong. Novel lantas mendekati.

"Sadar melihat saya, dia lari dan mencegat taksi. Lalu taksi saya hentikan," kata Novel di PN Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Diketahui pria tersebut adalah Teddy Muliawan, pegawai PT Master Steel yang menjadi kurir pengantar uang. Novel meminta Teddy untuk menunjukkan uang tersebut.

"Ditaruh di bawah karpet di bawah jok bagian sopir," kata Novel.

Teddy lantas diminta tim KPK untuk menghitung uang yang jumlahnya Sing$ 300 ribu. Tak lama kemudian, Eko dan Dian yang berada di kawasan Terminal 3 juga ikut ditangkap oleh tim penyelidik lainnya, dan dibawa ke kantor KPK.

(fjr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads