"Untuk oknum TNI ada 13 orang yang ditilang dan oknum Polri sebanyak 15 orang," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
Sementara itu, oknum PNS yang melakukan pelanggaran di jalur busway tercatat sebanyak 51 orang. Kemudian, pelajar mencapai 154 orang, pengemudi 709 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik ajlur busway di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dari 6.708 pelanggar yang ditilang, petugas menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 3.578 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 3.130 lembar.
"Untuk dendanya masih berlaku umum," ujar Hindarsono.
Selama penertiban, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara motor yang mencapai 5.073 pelanggar, disusul dengan kendaraan pribadi sebanyak 879 pelanggar, kemudian angkutan umum sebanyak 629 pelanggar dan kendaraan beban sebanyak 127 pelanggar.
Hindarsono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sterilisasi jalur busway. Terkait penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway, Hindarsono mengatakan bahwa pihaknya masih merapatkan rencana aturan tersebut.
"Jumat nanti akan dibahas lagi dalam rapat," pungkasnya.
(mei/mok)