9 Menteri Belum Serahkan Daftar Kekayaan ke KPK
Senin, 22 Nov 2004 12:46 WIB
Jakarta - Sembilan menteri Kabinet Indonesia Bersatu belum menyerahkan formulir daftar kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu 27 menteri sudah menyerahkan, namun 11 menteri salah menyerahkan formulir sehingga dikembalikan.Keterangan ini disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Mohammad Yasin kepada wartawan di KPK JL Ir H Juanda Jakarta Pusat, Senin (22/11/2004) siang.Menurutnya, Presiden menyebutkan satu bulan sejak dilantik sebagai menteri, mereka harus menyerahkan daftar kekayaannya. Namun, menurut keputusan KPK nomor 78, Pejabat negara harus menyerahkan daftar kekayaan paling lambat dua bulan setelah dilantik. "Hal ini adalah keinginan dari Presiden yang ingin dengan cepat memberantas korupsi. Tetapi sampai saat ini masih ada 9 menteri yang belum menyerahkan formulir. Hari ini KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengingatkan kembali menetri yang sudah dan belum menyerahkan daftar kekayaannya," jelasnya.Sembilan menteri yang belum menyerahkan Mendagri Mohamad Ma'roef, Menhan Juwono Sudarsono, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Menkes Siti Fadillah Supari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Menteri Negara BUMN Sugiarto, Menpora Adhyaksa Dault, Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja. "Jika ada yang belum menyerahkan hingga tanggal 20 Desember maka kami akan memberikan surat kepada Presiden untuk diproses kemudian memberikan sanksi administrasi kepada para menterinya yang belum menyerahkan daftar kekayaan," demikian Mohammad Yasin.
(dit/)











































