Kasus KDRT, WNI Ajukan 'Uang Damai' ke Suami WN Australia Rp 4 Miliar

Kasus KDRT, WNI Ajukan 'Uang Damai' ke Suami WN Australia Rp 4 Miliar

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 08:52 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Prahara keluarga mengantarkan Mariany melaporkan suaminya Kenneth George Grimes ke polisi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan, istri yang berkewarganegaraan Indonesia itu mau mencabut laporan suaminya yang berkewarganegaraan Australia dengan syarat uang damai Rp 4 miliar.

Kasus bermula saat Kenneth menikah dengan Mariany pada 5 Mei 2006. Keduanya memilih tinggal dan menjalani hidup sebagai sepasang suami istri di Denpasar, Bali.

Bertahun-tahun kehidupan rumah tangga mereka berjalan harmonis meskipun belum juga dikaruniai anak. Hingga akhirnya badai itu datang, Juni 2011 menjadi titik awal rumah tangga mereka diuji. Mereka sering terlibat pertengkaran. Kenneth disebut-sebut sering meninggalkan Mariany berhari-hari. Selain itu dia juga kerap bertindak kasar terhadap istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak tahan dengan ulah suaminya, Mariany kemudian melaporkan perbuatan Kenneth ke Polsek Denpasar Selatan dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 5 Juli 2011.

Dua minggu kemudian Kenneth ditangkap aparat kepolisian dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan. Mengetahui Kenneth tertekan dalam tahanan, Mariany pun menawarkan perjanjian damai untuk mencabut laporannya tersebut. Namun perjanjian damai itu tidak gratis, Kenneth harus membayar USD 400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar. Kenneth lalu keberatan dan meminta uang damai turun menjadi USD 250 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain, Kanneth yang menghuni sel Polsek Denpasar Selatan sudah tidak membuatnya betah sebab berada dalam tekanan. Alhasil, tuntutan uang damai super mahal itu pun ia tandatangani pada 4 Agustus 2011. Usai lepas, Kenneth pun menggugat akta perdamaian tersebut karena merasa dipaksa saat menandatanganinya.

Kenneth lalu menggugat perjanjian damai ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Setelah melalui proses yang panjang, PN Denpasar membatalkan perjanjian damai bernilai Rp 2,5 miliar itu.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian perdamaian tertanggal 4 agustus 2011 batal demi hukum," ujar majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dan beranggotakan Gunawan Tri Budiono dan Parulian Saragih seperti dilansir di website Mahkamah Agung, Selasa (19/11/2013).

Vonis yang dijatuhkan pada 24 Juli 2013 itu juga menghukum Mariany untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 496 ribu. Kedua belah pihak menerima putusan PN Denpasar tersebut.


(rna/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads